kelangkaan minyak goreng
Kejagung Akan Naikan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng ke Penyidikan Jum'at 25 Maret 2022 13:31 WIB Share on Facebook Share on Twitter whatsapp Share on mail copy link JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. Diketahui, saat Indonesia sedang mengalami kelangkaan minyak goreng . Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng , usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. "Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (
Comments
Post a Comment