Masjid Cut Meutia (Okezone)
Setelah Indonesia merdeka, bangunan tersebut pun silih berganti penghuni dengan satu fungsi yakni gedung perkantoran yang mulai dari kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Kantor Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM, hingga kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Gedung tersebut tiba-tiba saja menjadi masjid berkat peran salah satu tokoh nasional yakni AH Nasution yang mendengar aspirasi masyarakat sekitar Kebon Sirih saat itu yang belum punya masjid. Usai gedung MPRS pindah ke Senayan, tempat tersebut lantas diperuntukkan menjadi masjid dan AH Nasution membentuk organisasi remaja masjid di tahun 1984.
Keberadaan Masjid Cut Meutia sendiri baru benar-benar diresmikan saat Gubernur Ali Sadikin mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5184/1987 tertanggal 18 Agustus 1987. Peresmian itu membuat bangunan kantor tersebut akhirnya benar-benar menjadi masjid sekaligus cagar budaya.
BACA JUGA: Wisata Religi Makam Syekh Al Wasil Dibuka Jelang Ramadhan, Peziarah Wajib Patuhi Aturan Ini
Setelah menjadi masjid, ditentukan arah kiblat yang dibuat miring sekitar 15 derajat dan ditambahkan barang seperti mihrab tempat imam serta peletakan mimbar khotbah tepat di tengah-tengah gedung.
Comments
Post a Comment