kelangkaan minyak goreng

Kejagung Akan Naikan Kasus Kelangkaan Minyak Goreng ke Penyidikan

 Jum'at 25 Maret 2022 13:31 WIB
https: img.okezone.com content 2022 03 25 337 2567716 kejagung-akan-naikan-kasus-kelangkaan-minyak-goreng-ke-penyidikan-PIq3e9fH0I.jpgJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menaikkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng ke tahap penyidikan. Diketahui, saat Indonesia sedang mengalami kelangkaan minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, usai pemerintah melakukan pembatasan CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan sejumlah aturan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

"Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO)," ujar Ketut Jumat (25/3/2022).

Dia mengatakan, atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak.

Tahapan-tahapan tersebut harus dilakukan ketika hendak menunjuk beberapa perusahaan ketika diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022. Sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2022 tanggal 04 Maret 2022.

"Namun dalam prakteknya diduga terdapat beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan," terangnya.

Dimana terjadi penyalahgunaan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri (DMO) sebesar 20% menjadi 30%.

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap menerima 'bisikan' adanya permainan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng beberapa waktu ini. Seiring dengan itu, Kejagung juga tengah mengusut dugaan indikasi korupsi penyebab langkanya minyak goreng.

Comments

Popular posts from this blog

4 Pemain TOP